Peran Penyuluh Perikanan dan Potensi Perikanan Kabupaten Tasikmalaya
Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, bahwa fasilitasi merupakan upaya memberikan kemudahan dalam bentuk intervensi atau dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas individu, kelompok atau kelembagaan dalam masyarakat, agar mereka mampu mengerahkan potensi dan sumber daya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya, sedangkan pemberdayaan merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor kelautan dan perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan.
Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) adalah tenaga teknis yang diberi tugas dan kewenangan oleh pejabat yang berwenang di pusat dan/atau daerah untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu, dengan diberikan beban kerja seperti penyuluh pada umumnya
.
Periode pembesaran perikanan budidaya rata-rata 120 hari per musim tanam. Adapun untuk pembenihan tergantung jenis ikan dan tahapan pendederan. Berdasarkan hasil analisis usaha terhadap komoditas tersebut di atas, pada umumnya R/C ratio nya >1 sehingga layak untuk diusahakan.
Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menggemari ikan nila, mas, gurame, nilem dan lele sehingga banyak kelompok pembudidaya ikan yang bergerak dalam budidaya ikan tersebut.
Kabupaten Tasikmalaya memiliki garis pantai sepanjang 59,5 KM tapi pemanfaatan potensi bisnis kelautan Kabupaten Tasikmalaya masih sangat kecil, yaitu kurang dari 3%, dibandingkan dengan potensi sesungguhnya. Kontribusi sektor tersebut terhadap PDB masih sangat rendah jika dibandingkan dengan kontribusi sektor usaha lain, yaitu kurang dari 2%, padahal potensi bisnis kelautan khususnya perikanan cukup besar. Potensi perikanan meliputi potensi kegiatan penangkapan dan budidaya.
Budidaya perikanan laut maupun budidaya tambak masih belum dilakukan sepenuhnya. Potensi bagi kegiatan budidaya di Tasikmalaya Selatan, antara lain tersedia kurang lebih 200 hektar untuk tambak dan kurang lebih 1500 hektar biocrate. Potensi tersebut baru 12 hektar yang dimanfaatkan. Sedangkan untuk budidaya laut sama sekali belum dilakukan, padahal potensi untuk budidaya laut lebih kurang 1000 hektar terdapat disekitar Nusamanuk-Cikalong.(Sumber Laporan Dinas Perikanan Kab Tasikmalaya)


Komentar
Posting Komentar